Kejagung, Gulung Pelaku Drama Minyak Goreng

Kamis, 19 Mei 2022 13:24 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jaksa Agung, ternyata tidak hanya “ gertak sambel,” dalam membasmi tersangka pelaku drama minyak goreng. Setelah Empat orang dijadikan tersangka, kini ada tambahan satu tersangka baru.

Kejaksaan Agung RI. Selasa kemarin, 17 Mei 2022 kembali menetapkan Salah seorang pengusaha swasta, Lin Che Wei (LCW) jadi tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng. 

Ia (LCW) dituduh sebagai sebagai mediator antara pengusaha industri minyak sawit, untuk mendapatkan izin Eksportir dari Kementerian Perdagangan RI. Dengan mengabaikan keawajiban membayar pajak Ekspor sebesar 20 persen dari nilai barang yang diekspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah pemilik perusahaan yang tidak memiliki Izin Ekspor minyak goreng, atau Crude Palm Oil (CPO) minta bantuan kepada LCW. Melalui LCW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI (IWW) menerbitkan Izin Ekspor (IE) tersebut.  

Atas perbuatan itu, LCW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 05 Juni 2022. Menurut Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana, hal itu untuk mempercepat proses penyidikan.

Dalam perkara ini, LCW telah dijadikan tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/ 05/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022. 

Menurut Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati (LCW/HS), merupakan penasihat kebijakan/analisa Independent Research & Advisory Indonesia. Menjadi tersangka yang ke lima, dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO. 

Pada waktu sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. 

Menurut Penyidik Kejaksaan Agung, tersangka LCW melanggar pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dan UU Nomor 31/1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka selain LCW. Adalah IWW, MPT, SM, PTS disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f. Undang-Undang tentang Perdagangan. Kepmen Perdagangan Nomor 129- 2022, jo Nomor 170 Tahun 2022, tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Selain itu, tiga tersangka juga dianggap melanggar ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/ PER/1/2022, tentang petunjuk teksnis pelaksanaan, kebijakan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Bagikan Artikel Ini
img-content
djohan chan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

img-content

Permenaker Nomor 18 Digugat 9 Pengusaha ke MK

Sabtu, 10 Desember 2022 08:21 WIB
img-content

Serikat Petani Menolak Rencana Impor Beras 2023

Selasa, 29 November 2022 17:30 WIB

Baca Juga











Artikel Terpopuler

Artikel Terbaru

img-content
img-content
img-content

test

Rabu, 17 Juli 2024 08:22 WIB

img-content
img-content
Lihat semua

Terpopuler di Peristiwa

Lihat semua